TRENGGALEKPEDIA.COM – Kenaikan dana gaji PNS sebesar 8 persen jika cair Januari, maka PNS tahun 2024 akan mendapat dana tertinggi sampai Rp6,3 juta
Mengenai tambahan dana bulanan kepada PNS sebesar 8 persen tersebut telah diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2023 kemarin.
Kenaikan dana gaji PNS ini telah masuk dalam APBN 2024 dan rencananya akan direalisasikan bulan Januari 2024 sebagai sambutan awal tahun.
Manfaat dana bulanan yang bertambah 8 persen untuk PNS ini tentunya dirasakan oleh semua golongan
Hanya saja, nominal yang akan diterima berbeda-beda karena disesuaikan dengan jenis golongan. Ada PNS yang mendapat dana gaji Rp1.685.664, ada juga yang sampai 6,494,000.
Berikut ini estimasi dana gaji PNS tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen:
PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp1.685.664 sampai Rp2.522.664