Khusus Waktu Ini, PNS dan Pensiunan PNS Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Berlaku untuk Semua Golongan

28 Desember 2023, 13:55 WIB
PNS dan Pensiunan PNS bisa dapat uang Rp10 juta /Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah akan memberikan uang sebesar Rp10 juta untuk PNS dan Pensiunan PNS pada tahun 2024 mendatang.

Pemberian uang Rp10 juta ini berlaku untuk PNS golongan 1 hingga 4, namun ada ketentuan, syarat dan waktu khusus untuk mendapatkannya.

Uang dari pemerintah sebesar Rp10 juta tersebut memang menjadi hak PNS dan Pensiunan PNS serta berlaku untuk semua golongan.

Baca Juga: HORE TABUNGAN HARI TUA AMAN! Ini Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan yang Naik 12 Persen, Pencairan Januari 2024

Dan kabar baiknya, uang tersebut di luar gaji pokok dan beberapa tunjangan yang didapat oleh PNS dan Pensiunan PNS.

Artinya, selain mendapat gaji pokok dan tunjangan, PNS dan Pensiunan PNS masih akan mendapatkan Rp10 juta dari pemerintah.

Dari sisi aturan, hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: PNS Golongan 4 Bisa Gajian Rp6,3 Juta Per Bulan, Ini Tabel Gaji yang Cair Januari 2024 Setelah Naik 8 Persen

Regulasi tersebut mengatur persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS dan Pensiunan PNS.

Detailnya, ini disebutkan dalam pasal 4 dengan keterangan bahwa yang dimaksud uang Rp10 juta dari pemerintah merupakan asuransi kematian.

Adapun penjelasan uang Rp10 untuk PNS dan Pensiunan PNS berdasarkan PMK tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Gaji Per Bulan Rp 8.944.822, Ini Tabel Estimasi Gaji PNS Kemenag Menggunakan Single Salary System Tahun 2024

- Uang Rp6 juta menjadi hak istri atau suami PNS dan Pensiunan PNSsebagai uang duka

- Uang Rp4 juta menjadi hak anak PNS dan Pensiunan PNS sebagai uang duka

Sehingga jika ditotal, berdasarkan PMK Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan Pensiunan PNS akan mendapat uang duka senilai Rp10 juta.

Baca Juga: SELAMAT, 2024 FULL CUAN! Istri PNS dan Pensiunan Bisa Terima Uang Rp12 Juta, Tapi Mohon Maaf Syaratnya Ini

Ketika PNS dan Pensiunan PNS meninggal dunia, pemerintah juga akan menyalurkan uang duka wafat sebesar Rp8 juta yang akan diberikan kepada ahli waris.

Aturan mengenai ahli waris yang mendapatkan uang duka tersebut telah berlaku sejak 1 April 2023.

Itulah informasi mengenai PNS dan Pensiunan PNS yang berhak mendapat uang Rp10 juta dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler