PNS KEMENAG Bisa Dapat Gaji Rp 7.253.800 Per Bulan Tahun 2024, Tapi Ketentuan dan Syarat Berlaku, Harus Ini...

- 27 Desember 2023, 14:26 WIB
PNS di Kemenag bisa mendapat gaji  Rp 7.253.800 per bulan
PNS di Kemenag bisa mendapat gaji Rp 7.253.800 per bulan /Kanwil Kementerian Agama Kalbar/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Selamat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) bisa mendapatkan gaji per bulan hingga Rp 7.253.800 di tahun 2024.

Untuk mendapatkan gaji Rp 7.253.800 per bulan ini, tentu ada ketentuan dan syarat yang berlaku. Artinya tidak semua PNS di Kemenag akan mendapatkan gaji sebesar itu.

Gaji per bulan Rp 7.253.800 tersebut akan didapatkan PNS dengan posisi Jabatan Administrasi kelas 16. Dan ini merupakan nominal gaji tertinggi untuk posisi Jabatan Administrasi.

Baca Juga: PNS Kota Sukabumi Jangan Kaget Kalau Tiba-tiba Dapat Notifikasi Kiriman Uang Rp. 11.921.200, Ini Penjelasannya

Artikel ini memang khusus membahas tentang gaji PNS di Kemenag untuk Jabatan Fungsional kelas 1 hingga 16 dengan menggunakan single salary system.

Dengan berlakunya single salary system dalam pemberian gaji PNS, maka nominal gaji yang akan diterima tentunya lebih besar.

Apalagi tahun 2024 ada kenaikan gaji 8 persen dan beberapa tunjangan yang nominalnya juga bertambah.

Kemenang memang menjadi 1 dari 15 instansi pusat dan daerah yang akan menerapkan single salary system dalam gaji PNS nya.

Baca Juga: Berlakunya Single Salary System , Sri Mulyani Anggarkan Gaji PNS di Kota Sukabumi Per Bulan Rp 7.253.800

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x