TRENGGALEKPEDIA.COM - Selamat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) bisa mendapatkan gaji per bulan hingga Rp 7.253.800 di tahun 2024.
Untuk mendapatkan gaji Rp 7.253.800 per bulan ini, tentu ada ketentuan dan syarat yang berlaku. Artinya tidak semua PNS di Kemenag akan mendapatkan gaji sebesar itu.
Gaji per bulan Rp 7.253.800 tersebut akan didapatkan PNS dengan posisi Jabatan Administrasi kelas 16. Dan ini merupakan nominal gaji tertinggi untuk posisi Jabatan Administrasi.
Artikel ini memang khusus membahas tentang gaji PNS di Kemenag untuk Jabatan Fungsional kelas 1 hingga 16 dengan menggunakan single salary system.
Dengan berlakunya single salary system dalam pemberian gaji PNS, maka nominal gaji yang akan diterima tentunya lebih besar.
Apalagi tahun 2024 ada kenaikan gaji 8 persen dan beberapa tunjangan yang nominalnya juga bertambah.
Kemenang memang menjadi 1 dari 15 instansi pusat dan daerah yang akan menerapkan single salary system dalam gaji PNS nya.