PNS Golongan 4 Bisa Gajian Rp6,3 Juta Per Bulan, Ini Tabel Gaji yang Cair Januari 2024 Setelah Naik 8 Persen

- 28 Desember 2023, 06:04 WIB
PNS golongan 4 dapat gaji pokok Rp6,3 juta per bulan
PNS golongan 4 dapat gaji pokok Rp6,3 juta per bulan /Instagram/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bapak dan ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam golongan 4, selamat. PNS golongan 4 bisa gajian Rp6,3 juta per bulan.

Jika sesuai rencana, PT Taspen akan mencarikan kenaikan gaji PNS golongan 4 yang mengalami kenaikan 8 persen ini pada bulan Januari 2024.

Gaji yang diterima PNS setelah naik 8 persen tertinggi adalah PNS golongan 4E, yaitu 3.880.548 s/d Rp 6.373.296.

Sementara gaji per bulan paling rendah adalah PNS golongan 1A, yaitu 1.685.664 s/d Rp 2.522.664.

Baca Juga: Gaji Per Bulan Rp 8.944.822, Ini Tabel Estimasi Gaji PNS Kemenag Menggunakan Single Salary System Tahun 2024

Sebagaimana tahun sebelumnya, perbedaan gaji PNS ini mengacu pada jenis glongan dan kelas yang sedang diduduki oleh PNS.

Kenaikan gaji ini diharapkan bisa memberi motivasi para PNS untuk semakin semangat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun tabel gaji PNS golongan 1 s/d 4 setelah mengalami kenaikan 8 persen sebagai berikut:

Baca Juga: SELAMAT, 2024 FULL CUAN! Istri PNS dan Pensiunan Bisa Terima Uang Rp12 Juta, Tapi Mohon Maaf Syaratnya Ini

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x