TRENGGALEKPEDIA.COM – PT Taspen selaku instansi yang bertanggungjawab mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan melakukannya tahun 2024.
Pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen dan akan dicairkan awal bulan tahun 2023, berari bulan Januari realisasi kenaikan gaji akan dimulai.
Informasi ini umumkan langsung oleh Presiden Jokowi bahwa gaji pensiunan PNS akan mengalami peningkatan hingga 12 persen dan akan dicairkan tahun 2024.
Pihak PT Taspen sejauh ini masih menunggu PP terbaru yang mengatur kapan pencairan tersebut dilakukan. Sementara ini, nominal gaji pensiunan PNS masih diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Adapun gaji pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan 12 persen sebagai berikut:
Pensiunan PNS Golongan I:
IA: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
IB: Rp1.748.096 - Rp2.077.264