TRENGGALEKPEDIA.COM - Bagi bapak dan ibu yang sedang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama bisa mendapatkan gaji Rp 8.944.822 per bulan.
Namun untuk mendapatnya, ada syarat dan ketentuan yang berlaku, bapak dan ibu PNS di Kemenag harus menduduki Jabatan Fungsional kelas 20 atau posisi tertinggi dalam jabatan ini.
Kemenag menjadi bagian dari instansi yang akan menerapkan single salary system dalam pemberian gaji PNS per bulan yang bekerja di instansinya pada tahun 2024.
Berlakunya single salary system ini, maka gaji PNS di Kemenag akan mengalami kenaikan, bahkan per bulan mencapai nominal Rp 8.944.822.
Hal ini dikarenakan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen dan beberapa tunjangan yang terus bertambah dan nominalnya juga mengalami kenaikan.
Artikel ini khusus membahas PNS di Kemenag dengan posisi Jabatan Fungsional mulai dari kelas 1 dengan gaji per bulan Rp 3.567.442 hingga kelas 20 dengan gaji Rp 8.944.822 per bulan.
Baca Juga: Banyuwangi Full Cuan! PNS Per Bulan Terima Gaji Hingga Rp. 11.921.200 di Tahun 2024, Ini Rinciannya
Perbedaan gaji di Kemenag ini memang disesuaikan dengan posisi jabatan yang diduduki PNS. Adapun tabel estimasi gaji sebagai berikut:
Kelas 20 gaji per bulan = Rp 8.944.822