TRENGGALEKPEDIA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) posisi Jabatan Administrasi (JA) di Jawa Barat keuangan semakin aman di tahun 2024 karena mengalami kenaikan.
Bagaimana tidak, gaji PNS yang berkerja di lingkungan pemerintah Jawa Barat untuk posisi JA per bulan mencapai Rp 7.253.800.
Gaji per bulan yang cukup fantastis tersebut karena adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen dan beberapa tunjangan yang juga nominalnya ikut bertambah.
Jawa Barat sendiri merupakan satu dari 15 instansi pusat dan daerah yang akan menerapkan single salary system dalam pemberian gaji bulanan PNS.
Dengan digunakannya single salary system ini maka gaji PNS akan semakin besar karena adanya sistem penggabungan gaji dan tunjangan yang diakumulasi per bulan.
Gaji tertinggi PNS posisi Jabatan Administrasi adalah JA kelas 16 dengan gaji per bulan mencapai Rp 7.253.800.
Sementara gaji paling rendah untuk posisi JA adalah mereka yang duduk di kelas 1, dengan gaji Rp 2.472.000 per bulan.
Perbedaan gaji PNS di Jawa Barat ini memang disesuaikan dengan kelas. Namun semua kelas tetap menerima efek baik dari kenaikan 8 persen tersebut
Adapun tabel estimasi PNS posisi Jabatan Administrasi yang bekerja di pemerintahan Jawa Barat sebagai berikut:
Kelas 16 gaji per bulan = Rp 7.253.800
Kelas 15 gaji per bulan = Rp 7.043.800
Kelas 14 gaji per bulan = Rp 6.842.400
Kelas 13 gaji per bulan = Rp 6.605.200
Kelas 12 gaji per bulan = Rp 5.885.200
Kelas 11 gaji per bulan = Rp 5.699.700
Kelas 10 gaji per bulan = Rp 5.521.800
Kelas 9 gaji per bulan = Rp 5.351.200
Kelas 8 gaji per bulan = Rp 4.550.600
Kelas 7 gaji per bulan = Rp 4.403.000
Kelas 6 gaji per bulan = Rp 3.601.300
Kelas 5 gaji per bulan = Rp 3.465.400
Kelas 4 gaji per bulan = Rp 2.806.100
Kelas 3 gaji per bulan = Rp 2.702.200
Kelas 2 gaji per bulan = Rp 2.602.600
Kelas 1 gaji per bulan = Rp 2.472.000
Itulah informasi tentang gaji PNS di Jawa Barat dengan posisi Jabatan Administrasi (JA) yang per bulan mencapai Rp 7.253.800. Semoga bermanfaat.***