Ada Kabar Baik, PPPK Mendapat 5 Jaminan Sosial Terbaru di Tahun 2024, Sudah Disetujui Pemerintah dan DPR RI

1 Januari 2024, 04:55 WIB
5 Jaminan Sosial PPPK terbaru tahun 2024 /Istimewa/Tim Trenggalekepdia/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kabar baik di tahun 2024.

PPPK akan mendapatkan 5 jaminan sosial dan jaminan tersebut telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI.

5 jamnian sosial untuk PPPK tersebut juga sudah termaktub dalam UU Aparatur Sipil Negera (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Tabel Estimasi Gaji PPPK Setelah Naik 8 Persen, PPPK Bisa Dapat Gaji Rp7.329.300 Per Bulan dengan Syarat Ini

Kabar baik di tahun 2024 ini tentunya memberi angin segar untuk PPPK setelah beberapa tahun memperjuangkan kejelasan nasib mereka.

Pemberian 5 jaminan sosial yang setara dengan PNS tersebut diharapkan bisa menambah semangat PPPK dalam bekerja melayani masyarakat.

Dalam UU ASN tersebut, PPPK dan PNS adalah mereka yang sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mereka berhak mendapat hak yang sama.

Baca Juga: Tabel Estimasi Gaji PPPK Setelah Naik 8 Persen, PPPK Bisa Dapat Gaji Rp7.329.300 Per Bulan dengan Syarat Ini

Secara detail, 5 jaminan sosial untuk PPPK dan PNS disebutkan dalam Pasal 21 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023.

Adapun rincian 5 jaminan sosial yang akan didapat PPPK sebagai berikut:

- PPPK berhak memperoleh jaminan kesehatan

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Tetap Aman, PNS dan PPPK Masih Mendapat 8 Hak Lagi, Ini Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- PPPK berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja

- PPPK berhak memperoleh jaminan kematian

- PPPK berhak memperoleh jaminan pensiun

- PPPK berhak memperoleh jaminan hari tua.

Baca Juga: PPPK Golongan 17 Terima Gaji Rp 7.329.420 Per Bulan, Ini Tabel Estimasi Gaji PPPK Tahun 2024

Pemberian 5 jaminan sosial untuk PPPK tersebut merupakan bentuk penghargaan dari Pemerintah atas perjuangan mereka dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

PPPK yang sebelumnya tidak memperoleh jaminan hari tua, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 PPPK berhak mendapatkannya.

Itulah informasi mengenai UU No 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang 5 jaminan sosial yang akan didapatkan oleh PPPK. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler