TRENGGALEKPEDIA.COM – Bapak dan ibu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya golongan XI mendapat kabar baik mengenai gaji yang naik di tahun 2024.
Gaji PPPK golongan XI yang di tahun 2023 hanya Rp5,3 juta, di tahun 2024 mendatang akan menjadi Rp5,7 juta. Realisasinya akan dilakukan bulan Januari.
Kenaikan gaji PPPK ini telah masuk dalam pasal 1 ayat 42 dalam buku I RUU ASN sehingga bapak dan ibu PPPK tinggal menunggu waktu saja.
Pasal 1 ayat 42 buku I RUU APBN tersebut menjelaskan bahwa tahun 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 hingga tanggal 31 Desember 2024.
Meski kenaikan gaji PPPK dipastikan akan dicairkan tahun 2024, namun tanggal dan bulan pastinya masih menunggu peraturan lanjutan dari pemerintah.
Sehingga PPPK tidak perlu khawatir. Ini hanya soal menunggu waktu saja. Jika Januari 2024 gaji PPPK belum diberikan, pemerintah akan mendobel kekurangan tersebut pada bulan setelahnya.
Untuk mempermudah memahaminya, berikut ini Tim Trenggalekpedia membuat simulasi singkatnya: