TRENGGALEKPEDIA.COM – PPPK golongan 17 bisa terima gaji hingga Rp 7.329.420 per bulan di tahun 2024 karena ada kean sebesar 8 persen.
Ini merupakan gaji tertinggi di PPPK, dengan gaji terendah PPPK golongan 1 yang per bulan terima gaji Rp 1.938.492 hingga Rp 2.901.096.
Kenaikan gaji pokok PPPK ini telah masuk dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2024 dan tinggal menunggu waktu untuk disahkan.
Selama ini penggajian PPPK masih mengacu pada PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengganti PP lama, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019.
Untuk gaji PPPK tahun 2024 sendiri masih menunggu PP terbaru yang akan mengganti PP Nomor 98 Tahun 2020.
Meski belum ada kejelasan kapan pencairan kean gaji PPPK 8 persen tersebut, namun sudah dipastikan pencairannya di tahun 2024.
Adapun tabel estimasi gaji PPPK setelah 8 persen berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 sebagai berikut: