Tabel Estimasi Gaji PPPK Setelah Naik 8 Persen, PPPK Bisa Dapat Gaji Rp7.329.300 Per Bulan dengan Syarat Ini

- 27 Desember 2023, 13:29 WIB
PPPK DAPAT GAJI  RP. 7.329.300 SYARATNYA INI
PPPK DAPAT GAJI RP. 7.329.300 SYARATNYA INI /Instagram /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Mendapat hak dan jaminan yang sama dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) patut bersyukur.

Apalagi, tahun 2024 mendatang, PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen sebagaimana yang akan didapat oleh PNS.

Nominal gaji PPPK sendiri juga mengalami perbedaan seperti yang berlaku di PNS karena menyesuaikan golongan dan kelas.

PPPK dengan golongan I dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah per bulan, yaitu Rp 1.938.500.

Baca Juga: Berkah UU ASN Tahun 2023, PNS dan PPPK Mendapat 7 Komponen Penghargaan dan Pengakuan dari Presiden Jokowi

Sementara PPPK dengan gaji tertinggi adalah PPPK golongan 17 masa kerja 32 tahun dengan nominal Rp7.329.300 per bulan.

Dari sisi regulasi, kenaikan gaji PPPK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2022

Adapun tabel estimasi gaji PPPK golongan 1 hingga 17 sebagai berikut:

PPPK Golongan 1:
- Masa kerja 0 tahun: Rp1.938.500
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.901.100

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x