TRENGGALEKPEDIA.COM – Mendapat hak dan jaminan yang sama dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) patut bersyukur.
Apalagi, tahun 2024 mendatang, PPPK juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen sebagaimana yang akan didapat oleh PNS.
Nominal gaji PPPK sendiri juga mengalami perbedaan seperti yang berlaku di PNS karena menyesuaikan golongan dan kelas.
PPPK dengan golongan I dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah per bulan, yaitu Rp 1.938.500.
Sementara PPPK dengan gaji tertinggi adalah PPPK golongan 17 masa kerja 32 tahun dengan nominal Rp7.329.300 per bulan.
Dari sisi regulasi, kenaikan gaji PPPK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2022
Adapun tabel estimasi gaji PPPK golongan 1 hingga 17 sebagai berikut:
PPPK Golongan 1:
- Masa kerja 0 tahun: Rp1.938.500
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.901.100