TRENGGALEKPEDIA.COM – Sebagai bagian dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa menjalankan tugas mereka semaunya.
Setidaknya, PPPK mempunyai 5 kewajiban yang harus mereka taati karena dengan melanggar kewajiban tersebut, maka sama dengan nasib buruk.
5 kewajiban yang harus dijalani PPPK tersebut telah tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Proses menjadi PPPK tentunya tidak mudah, jadi jangan sampai dengan melanggar kewajiban, nasib buruk yang tak diinginkan justru menimpa PPPK.
Sebagai ASN, PPPK tentu mendapatkan hak seperti gaji pokok, beberapa tunjangan serta beberapa fasilitas sebagaimana yang didapat oleh PNS.
Semua pekerjaan tentu mengandung resiko, ada hak dan ada juga kewajiban, termasuk apa yang semestinya didapatkan dan harus dilakukan oleh PPPK.
Salah satu dari 5 kewajiban yang meski dijalankan PPPK ada selalu menjaga sikap netral dalam hal apapun di luar pekerjaan mereka.
Konsekuensi terburuk ketika PPPK melanggar kewajiban yang semestinya mereka lakukan adalah diberhentikan.
Nasib buruk ini tentu tidak diinginkan oleh semua PPPK, mengingat proses panjang yang harus mereka lalui untuk menjadi PPPK.
Secara detail, 5 kewajiban PPPK tersebut dijelaskan dalam Pasal 24 dengan penjelasan sebagai berikut:
1. PPPK punya kewajiban untuk selalu setia dan taat pada Pancasila dan UUD tahun 1945 sekaligus NKRI
2. PPPK punya kewajiban untuk taat pada peraturan perundang-undangan
3. PPPK punya kewajiban melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN
4. PPPK punya kewajiban untuk selalu menjaga netralitas
5. PPPK punya kewajiban untuk siap di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Jika dalam prakteknya PPPK terbukti melanggar kewajiban tersebut, maka akan mendapat hukuman berupa pelanggaran disiplin, hukuman disiplin, hingga pemecatan.
Baca Juga: PPPK Golongan 17 Terima Gaji Rp 7.329.420 Per Bulan, Ini Tabel Estimasi Gaji PPPK Tahun 2024
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 Ayat 2: Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Oleh karena itu, PPPK yang bekerja di instansi manapun harus melaksanakan kewajiban tersebut jika tidak ingin nasib buruk menghampiri
Itulah informasi mengenai 5 kewajiban PPPK yang harus dijalankan sebagaimana tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***