Ada 7 Jenis Cuti PNS di Tahun 2024, Ini Cara Mudah Mengajukan Cuti Tahunan PNS, Cukup dengan 1 Langkah Ini

2 Januari 2024, 17:18 WIB
AD 7 jenis cuti PNS di tahun 2024 /Kominfo Kaltara/ Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ada 7 jenis cuti yang akan didapatkan PNS di tahun 2024, baik itu cuti berdasarkan kalender maupun cuti atas dasar pengajuan pribadi PNS.

Cuti sendiri merupakan hak yang memang sudah seharusnya didapat oleh PNS, entah untuk istirahat sebentar dari rutinitas pekerjaan atau memang ada keperluan lain yang mendesak.

7 jenis cuti yang akan didapat oleh PNS ini di tahun 2024 ini telah tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Tahun 2024, Batas Usia Pensiun PNS Ada 2 Kategori Umur Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Munculnya peraturan baru ini secara otomatis menghapus aturan lama BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Mengambil dari laman bkn.go.id, adapun dasar hukum dan jenis cuti untuk PNS tahun 2024 sebagai berikut:

7 Jenis Cuti PNS Tahun 2024

Cuti Tahunan

Cuti tahunan ini terdiri dari 12 hari kerja. PNS yang ingin mengajukan cuti ini maka perlu izin dari pejabat yang berwenang dalam lingkup kerja PNS.

Baca Juga: Selamat, Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF) di Jawa Barat Gunakan Single Salary, Per Bulan Capai Rp8,9 Juta 2024

Cuti Sakit

PNS yang sakit akan diberi hak cuti selama 1 atau 2 hari kerja dengan syarat melampirkan surat keterangan dari dokter.

Namun jika skit ternyata lebih dari 2 hari, PNS bisa mengajukan cuti sakit sebagaimana prosedur yang berlaku di instansi PNS bekerja.

Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan cuti yang ditetapkan langsung oleh Presiden. Cuti ini biasanya ada saat perayaan Idulfitri, Natal, atau Tahun Baru.

Baca Juga: 4 Langkah Cepat Agar Proses Otentikasi Pensiunan PNS Berjalan Lancar, Ini Petunjuk dari PT Taspen

Cuti Besar

PNS yang telah bekerja minimal 6 tahun secara terus menerus bisa mengajukan cuti jenis ini dengan catatan durasi cuti selama 3 bulan.

Sebagai catatan, PNS yang sudah mengajukan cuti jenis ini maka tidak bisa mengambil cuti tahunan di tahun yang sama.

Cuti Melahirkan

PNS wanita berhak atas cuti melahirkan dengan durasi 3 bulan. 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah melahirkan

Cuti Alasan Penting

Baca Juga: TAHUN 2024 FULL CUAN! Gaji PNS Golongan 1 Per Bulan Naik Mencapai Rp 2.686.500 di Tahun 2024, Auto Bahagia

Cuti ini diberikan kepada PNS saat anggota keluarga sedang sakit atau meninggal, pernikahan pertama, atau alasan penting lainnya dengan jatah maksimal 2 bulan.

Cuti di Luar Tanggungan Negara

Diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun untuk alasan pribadi penting, maksimal 3 tahun, dan dapat diperpanjang jika terdapat alasan yang kuat. Selama cuti ini, PNS tidak menerima gaji dan masa kerja tidak dihitung.

Cara Mengajukan Cuti Tahunan PNS

Untuk mengurus izin cuti tahunan, PNS bisa datang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota atau provinsi masing-masing untuk mengisi formulir pengajuan yang harus dilengkapi sesuai persyaratan yang berlaku. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler