Masa Kerja PPPK Ternyata Bukan 5 Tahun, PPPK Bisa Pensiun di Umur Ini Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

3 Januari 2024, 16:30 WIB
Masa kerja PPPK bukan lagi 5 tahun tapi bisa pensiun di umur ini /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Masa kerja PPPK ternyata bukan lagi 1 atau 5 tahun jika mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023.

UU ASN tersebut menjelaskan bahwa PPPK bisa bekerja hingga batas usia pensiun dengan beberapa syatat dan ketentuan.

Jika sebelumnya PPPK hanya bekerja berdasarkan kontrak kerja, namun kini PPPK diberikan aturan batas usia pensiun.

Baca Juga: Jangan Sedih! Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS Batal Cair Januari 2024, Dirapel Bulan Ini

Artinya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, masa kerja PPPK bisa diperpanjang dan bukan berdasarkan kontrak kerja.

Status ASN tidak hanya dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki status yang sama.

Hal ini disebutkan dalam Pasal 5 dengan keterangan “Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK,”

Baca Juga: Jokowi Umumkan 1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK dalam Rekrutmen CASN 2024

UU terbaru tersebut berarti mengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 di mana sebagai ASN, PPPK tidak diberi batas usia pensiun.

Mengenai batas usia pensiun PPPK dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, berikut ini rinciannya:

PPPK Jabatan Manajerial

Baca Juga: PPPK Mendapat 1 Jamsos Baru di Tahun 2024 Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Sudah Setara PNS

Jabatan pimpinan tinggi utama batas usia pensiun PPPK 60 tahun

Jabatan pimpinan tinggi madya batas usia pensiun PPPK 60 tahun

Jabatan pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun PPPK 60 tahun.

Jabatan administrator dan Jabatan pengawas batas usia pensiun PPPK 58 tahun.

PPPK Jabatan Non-Manajerial

Baca Juga: 5 Kewajiban yang Harus Ditaati oleh PPPK, Berani Melanggar, Konsekuensi yang Harus Diterima Adalah Nasib Buruk

Jabatan fungsional diberikan batas usia pensiun PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan pelaksana PPPK batas usia pensiun sampai 58 tahun.

Kabar tentang batas usia pensiun ini tentu memberi kabar baik untuk PPPK dalam menyambut tahun baru 2024.

Dan diharapkan perubahan ini memberi daya motivasi bagi para PPPK untuk semakin giat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian informasi tentang batas usia pensiun PPPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun, dimana masa kerja bukan lagi 1 atau 5 tahun.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler