Ada Kabar Baik, PPPK Mendapat 5 Jaminan Sosial Terbaru di Tahun 2024, Sudah Disetujui Pemerintah dan DPR RI

- 1 Januari 2024, 04:55 WIB
5 Jaminan Sosial PPPK terbaru tahun 2024
5 Jaminan Sosial PPPK terbaru tahun 2024 /Istimewa/Tim Trenggalekepdia/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kabar baik di tahun 2024.

PPPK akan mendapatkan 5 jaminan sosial dan jaminan tersebut telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI.

5 jamnian sosial untuk PPPK tersebut juga sudah termaktub dalam UU Aparatur Sipil Negera (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Tabel Estimasi Gaji PPPK Setelah Naik 8 Persen, PPPK Bisa Dapat Gaji Rp7.329.300 Per Bulan dengan Syarat Ini

Kabar baik di tahun 2024 ini tentunya memberi angin segar untuk PPPK setelah beberapa tahun memperjuangkan kejelasan nasib mereka.

Pemberian 5 jaminan sosial yang setara dengan PNS tersebut diharapkan bisa menambah semangat PPPK dalam bekerja melayani masyarakat.

Dalam UU ASN tersebut, PPPK dan PNS adalah mereka yang sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mereka berhak mendapat hak yang sama.

Baca Juga: Tabel Estimasi Gaji PPPK Setelah Naik 8 Persen, PPPK Bisa Dapat Gaji Rp7.329.300 Per Bulan dengan Syarat Ini

Secara detail, 5 jaminan sosial untuk PPPK dan PNS disebutkan dalam Pasal 21 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x