TRENGGALEKPEDIA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kabar baik di tahun 2024.
PPPK akan mendapatkan 5 jaminan sosial dan jaminan tersebut telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI.
5 jamnian sosial untuk PPPK tersebut juga sudah termaktub dalam UU Aparatur Sipil Negera (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Kabar baik di tahun 2024 ini tentunya memberi angin segar untuk PPPK setelah beberapa tahun memperjuangkan kejelasan nasib mereka.
Pemberian 5 jaminan sosial yang setara dengan PNS tersebut diharapkan bisa menambah semangat PPPK dalam bekerja melayani masyarakat.
Dalam UU ASN tersebut, PPPK dan PNS adalah mereka yang sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mereka berhak mendapat hak yang sama.
Secara detail, 5 jaminan sosial untuk PPPK dan PNS disebutkan dalam Pasal 21 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023.