TRENGGALEKPEDIA.COM – Sebagai bagian dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa menjalankan tugas mereka semaunya.
Setidaknya, PPPK mempunyai 5 kewajiban yang harus mereka taati karena dengan melanggar kewajiban tersebut, maka sama dengan nasib buruk.
5 kewajiban yang harus dijalani PPPK tersebut telah tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Proses menjadi PPPK tentunya tidak mudah, jadi jangan sampai dengan melanggar kewajiban, nasib buruk yang tak diinginkan justru menimpa PPPK.
Sebagai ASN, PPPK tentu mendapatkan hak seperti gaji pokok, beberapa tunjangan serta beberapa fasilitas sebagaimana yang didapat oleh PNS.
Semua pekerjaan tentu mengandung resiko, ada hak dan ada juga kewajiban, termasuk apa yang semestinya didapatkan dan harus dilakukan oleh PPPK.
Salah satu dari 5 kewajiban yang meski dijalankan PPPK ada selalu menjaga sikap netral dalam hal apapun di luar pekerjaan mereka.