Peserta Hamil, Manula dan Sakit Bisa Lakukan KLAIM PRIORITAS JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkahnya

30 Januari 2024, 08:30 WIB
Peserta Hamil, Manula dan Sakit Bisa Lakukan KLAIM PRIORITAS JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkahnya /Facebook BPJS Ketenagakerjaan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dalam keadaan sedang hamil, manula dan kurang sehat atau sakit bisa mengajukan KLAIM PRIORITAS JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk melakukan KLAIM PRIORITAS JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024, peserta tinggal melakukan langkah-langkah mudah yang akan dibahas dalam artikel ini.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan antrian klaim prioritas jika memenuhi persyaratan, yaitu keadaan sedang hamil, manula dan kurang sehat atau sakit.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah asuransi wajib bagi yang akan diperoleh para pekerja yang terdaftar sebagai anggota.

Baca Juga: 6 Langkah Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tahun 2024 Melalui Website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Program ini akan memberikan perlindungan finansial dalam situasi-situasi yang tidak diinginkan oleh para pekerja.

Timbal balik dari itu semua, peserta mempunyai kewajiban untuk membayar iuran bulanan untuk bisa melakukan klaim saldo JHT sesuai ketentuan.

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk antrian klaim prioritas sebabagi berikut:

Baca Juga: Begini Cara Daftar Bansos KIS BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ada Bantuan Rp600 Ribu

- Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan pada jam operasional layanan.

- Membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli.

- Menyampaikan kondisi peserta kepada petugas untuk mendapatkan klaim antrian prioritas.

- Setelah verifikasi dan wawancara selesai, maka klaim akan dikirimkan ke rekening.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Siaga Rp25 Juta Tahun 2024, Ini Cara Mudah Lakukan Klaim Uang Secara Online

Kriteria Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pengajuan Klaim JHT dapat dilakukan oleh peserta dengan kondisi sebagai berikut:
Usia pensiun 56 tahun.
Usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
Mengundurkan diri.
Pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Cacat total tetap.
Meninggal dunia.
Klaim sebagian JHT 10% atau 30%.

Baca Juga: Inilah Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mencapai Rp400 Juta?

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pengajuan klaim, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
Kartu digital dari aplikasi BPJSTKU.
Salinan KTP.
Kartu Keluarga (KK).
Verklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
Salinan buku rekening yang masih aktif.
Foto.
Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler