TRENGGALEKPEDIA.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa data ke Kantor Cabang untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah di tahun 2024.
Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan ekonomi dan kesehatan dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan finansial kepada peserta ketika mereka dalam situasi-situasi yang mendesak atau tidak diinginkan.
Sebagai sebuah catatan, selain hak, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga juga mempunyai kewajiban untuk membayar iuran per bulan agar mereka bisa mengajukan klaim JHT.
Adapun langkah mudah melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 melalui Kantor Cabang sebagai berikut:
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Pengajuan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli, isi formulir pengajuan Klaim JHT, kemudian ambil nomor antrian.
- Melalukan proses wawancara setelah nomor antrian dipanggil dan menerima tanda terima setelah verifikasi berhasil.