Apakah Pengobatan Diabetes Akan Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024? Catat, Ini Bahaya Penyakit Diabetes

1 Februari 2024, 09:30 WIB
Apakah Pengobatan Diabetes Akan Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024? Catat, Ini Bahaya Penyakit Diabetes /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini penjelasan apakah pengobatan diabetes akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2024 atau tidak.

Diabetes melitus, penyakit yang berbahaya dan mematikan, menjadi salah satu masalah kesehatan yang signifikan di Indonesia.

Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa 6,7 persen kematian di Indonesia pada tahun 2014 disebabkan oleh diabetes, menjadikannya penyebab kematian terbesar ketiga.

Melansir laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, diabetes paling banyak diderita oleh penduduk berusia 15 tahun ke atas.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Skrining Kesehatan Menggunakan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi

Sementara itu, International Diabetes Federation (IDF) mencatat peningkatan jumlah penderita diabetes di Indonesia pada tahun 2021 dan memperkirakan akan terus meningkat hingga 2045.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pengobatan diabetes dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan memang menanggung biaya pengobatan diabetes melalui skema tarif non-kapitasi.

Baca Juga: Inilah Syarat Melahirkan Gratis, Biaya akan Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Tarif non-kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Penyakit kronis, termasuk diabetes, menjadi salah satu klaim program JKN.

Selain diabetes, penyakit kronis lainnya yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi penyakit jantung, hipertensi, stroke, PPOK, asma, epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronis, dan SLE.

Proses pengobatan diabetes bagi peserta JKN melibatkan beberapa tahap yang diatur oleh BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Apakah Melahirkan Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan 2024? Berikut Ini Penjelasannya

- Peserta dapat melakukan pengobatan di FKTP yang terdaftar di Kartu Indonesia Sehat (KIS).

- Peserta menunjukkan KIS atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada petugas.

- Peserta mendapatkan manfaat pelayanan administrasi.

- Peserta menjalani konsultasi dengan dokter umum.

- Jika diperlukan, pasien mengikuti tindakan medis atau layanan laboratorium sesuai indikasi medis.

- Peserta mendapatkan obat sesuai dengan diagnosis.

- Jika kondisi pasien memerlukan perawatan di FKTP, dokter memberikan surat rujukan ke FKRTL.

Baca Juga: Rincian Biaya Pasang Gigi Palsu di Puskesmas Menggunakan BPJS Kesehatan dan Non-BPJS

Penderita diabetes yang terdaftar di program JKN BPJS Kesehatan juga dapat mengikuti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) secara gratis.

Dalam Prolanis, pasien dapat mengikuti kegiatan senam, mendapatkan edukasi dari dokter, melakukan konsultasi, dan mendapatkan pemberian obat.

Selain itu, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki penyakit kronis dapat melakukan konsultasi online dengan dokter melalui aplikasi Mobile JKN, yang dapat diakses kapan saja tanpa terbatas waktu. 

Dengan adanya kebijakan ini, BPJS Kesehatan berupaya memberikan layanan kesehatan yang komprehensif dan terjangkau kepada peserta yang menderita diabetes, membantu mereka mengelola kondisi kesehatan mereka secara efektif dan mencegah komplikasi yang lebih serius.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler