Tunjangan umum: golongan I Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan II Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu
Perlu diingat, bahwa besaran gaju PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Kebumen berbeda menurut aturan yang berlaku:
PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok PNS
Gaji pokok PNS terdiri dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,5 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 5,9 juta.
Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang nominal gaji PPPK
Gaji pokok PPPK dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,7 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 6,7 juta.
PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok TNI
Gaji pokok TNI dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah adalah sebesar Rp1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.
PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang nominal gaji pokok Polri