TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini informasi tentang rincian nominal bonus gaji ke 13 yang akan segera cari di Kota Tanjung Pinang tahun 2023.
THR dan gaji ke 13 akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjung Pinang pada H-10 Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
Besaran gaji ke 13 dan THR untuk ASN dan PNS di Kota Tanjung Pinang tahun 2023 sendiri belum diketahui secara pasti nominalnya.
Meski begitu, alokasi gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN dipastikan akan didistribusikan oleh Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di bawah ini adalah rincian gaji ke 13 dan THR untuk PNS di beberapa eselon dalam instansi pemerintahan di Kota Tanjung Pinang tahun 2023:
Baca Juga: KUR BRI 2023 Kabupaten Sampang! Syarat Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Jaminan di Sampang Bunga 0,2 Persen
Eselon Tingkat Satu di Tanjung Pinang menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 19.939.000,
Eselon Tingkat Dua di Tanjung Pinang menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 14.702.000,
Eselon Tingkat Tiga di Tanjung Pinang menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 8.987.000,