Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan yang Cair April 2023

- 24 Maret 2023, 17:21 WIB
Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan yang Cair April 2023
Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan yang Cair April 2023 /Antara/Sigid Kurniawan/

Tunjangan jabatan: eselon IA Rp 5,5 juta, IB Rp, 4,375 juta, IIA, Rp 3,250 juta, IIB Rp 2,025 juta, IIIA Rp 1,260 juta, IIB Rp 980 ribu, IV A Rp 540 ribu, IVB Rp 490 ribu, dan VA Rp 360 ribu.

Tunjangan umum: golongan I Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan II Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu

Perlu diingat, bahwa besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan berbeda menurut aturan yang berlaku:

Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 THR PNS dan ASN di Kota Kupang Cair Tahun 2023

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS terdiri dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,5 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 5,9 juta.

Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang nominal gaji PPPK

Gaji pokok PPPK dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,7 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 6,7 juta.

PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok TNI

Gaji pokok TNI dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah adalah sebesar Rp1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x