TRENGGALEKPEDIA.COM – Kabar baik untuk PNS di 15 instansi karena gaji mereka akan menggunakan skema single salary tahun 2024 untuk Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT)
Wakil Jawa Timur, Pemerintah di Kabupaten/Kota Banyuwangi akan menggunakan skema ini dalam sistem gaji PNS.
Artinya, skema single salary untuk JPT yang berlaku tahun 2024 ini belum diterapkan kepada PNS di semua instansi atau lembaga.
Jika pilot project skema single salary di I5 instansi ini berhasil, maka PNS secara keseluruhan akan menerima gaji model yang sama.
Sebagaimana informasi dari BKN, jika gaji PNS menggunakan skema single salary ini, maka nominal gaji PNS 2024 akan mencapai 2 digit.
Skema single salary gaji PNS 2024 ini nantinya tidak akan lagi mengacu berdasarkan jenis golongan PNS, yaitu 1, 2, 3, dan 4.
Gaji PNS yang menggunakan single salary ini tidak akan mengacu pada golongan 1, 2, 3, 4, dan akan berubah menjadi Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Penggunaan skema single salary ini dipastikan nominalnya akan bertambah, sehingga kesejahteraan PNS soal gaji tidak perlu khawatir lagi.
Berikut ini adalah 15 instansi yang akan menjadi pilot project penggajian PNS menggunakan skema single salary:
1. KPK
2. PPATK
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Agama
5. Badan Pusat Statistik
6. BASARNAS
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
9. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
10. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
11. Pemerintah Kabupaten Badun
12. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
13. Pemerintah Kabupaten Manggarai
14. Pemerintah Kota Sorong
15. Pemerintah Kota Sukabumi
Itulah informasi mengenai skema single salary gaji PNS yang akan diberlakukan di 15 instansi pada tahun 2024. Semoga bermanfaat.***