Lebih jelasnya dirinci pada Pasal 5 UU ASN 2023 dengan bunyi: “Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK,”
Pasal tersebut menjelaskan bahwa PNS dan PPPK akan mendapatkan kesetaraan yang akan diberikan Negara bagi ASN.
Update aturan terbaru ini tentu menjadi kabar baik bagi PPPK, di mana mereka butuh waktu 2 tahun 9 bulan untuk menunggu kepastian nasib mereka tersebut.
RUU ASN yang telah diajukan tahun 2021 tersebut baru disetujui dan disahkan oleh DPR RI pada Oktober 2023.
Adapun rincian 12 hak yang akan didapat PPPK tahun 2024 sebagai berikut:
1. Hak memperoleh penghasilan
2. Hak mendapatkan penghargaan yang sifatnya memberikan motivasi
3. Hak memperoleh fasilitas dan tunjangan
4. Hak memperoleh jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan hingga jaminan hari tua