TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini update terbaru tentang kabar baik yang akan didapat oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Penantian PPPK selama kurang lebih 2 tahun 9 bulan akhirnya membuahkan hasil yang baik sebagaimana yang mereka inginkan.
Kabar baik ini tentu bisa membuat PPPK tidur dengan nyenyak di mana sebelumnya selalu dihantui mengenai nasib mereka ke depan.
Apa kabar baik untuk PPPK tahun 2024? Ya, PPPK akhirnya akan mendapatkan 12 hak yang akan diberikan oleh Negara.
Hal ini sebagaimana telah tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru
UU ASN yang telah disahkan Pemerintah dan DPR RI pada 31 Oktober 2023 tersebut menjelaskan mengenai 12 hak yang akan didapatkan oleh PPPK tahun 2024.
Melalui UU ASN tersebut, PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS karena mereka sama-sama termasuk dalam golongan ASN.
Baca Juga: 2024 Tahunya PNS dan PPPK, Ini Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS dan PPPK yang Melimpah Tahun 2024