Presiden Jokowi Setuju, Gaji PNS Golongan 3B Masa Kerja 0-32 Tahun Mencapai Rp 4.768.848, Cair Januari 2024?

- 24 Desember 2023, 09:06 WIB
Gaji PNS golongan 3B masa kerja 0-32 tahun naik capai Rp 4.768.848
Gaji PNS golongan 3B masa kerja 0-32 tahun naik capai Rp 4.768.848 /Setneg/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Presiden Jokowi sudah setuju mengenai kenaikan gaji PNS golongan 3B dengan masa kerja 0-32 tahun.

Melalui anggaran yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani, gaji PNS golongan 3B mencapai Rp 4.768.848

Realisasi pencairan gaji PNS golongan 3B yang mencapai Rp 4.768.848 ini rencananya akan dimulai bulan Januari 2024.

Namun secara pasti, kapan jadwal pencairan kenaikan ini masih menunggu aturan yang baru. Ini hanya soal menunggu waktu realisasi. 

Baca Juga: Alhamdulillah Terima Gaji Rp4.575.312, PNS Golongan 3A PNS Masa Kerja 0-32 Tahun Dapat Anggaran Rp35 Triliun

Tapi tenang saja, gaji PNS golongan 3B yang mencapai Rp 4.768.848 tersebut sudah pasti karena telah masuk APBN 2024.

Nominal gaji yang diterima PNS golongan ini tentunya berbeda, karena akan disesuaikan dengan seberapa lama masa kerja yang dilakukan.

Adapun rincian gaji PNS golongan 3B masa kerja 0-32 tahun sebagai berikut:

Baca Juga: Gunakan Single Salary, Ini Prediksi Gaji PNS 2024 Jabatan Administrasi, Fungsional, Pimpinan, Alami Kenaikan

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x