TRENGGALEKPEDIA.COM – Presiden Jokowi sudah setuju mengenai kenaikan gaji PNS golongan 3B dengan masa kerja 0-32 tahun.
Melalui anggaran yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani, gaji PNS golongan 3B mencapai Rp 4.768.848
Realisasi pencairan gaji PNS golongan 3B yang mencapai Rp 4.768.848 ini rencananya akan dimulai bulan Januari 2024.
Namun secara pasti, kapan jadwal pencairan kenaikan ini masih menunggu aturan yang baru. Ini hanya soal menunggu waktu realisasi.
Tapi tenang saja, gaji PNS golongan 3B yang mencapai Rp 4.768.848 tersebut sudah pasti karena telah masuk APBN 2024.
Nominal gaji yang diterima PNS golongan ini tentunya berbeda, karena akan disesuaikan dengan seberapa lama masa kerja yang dilakukan.
Adapun rincian gaji PNS golongan 3B masa kerja 0-32 tahun sebagai berikut: