3. PPPK mendapatkan jaminan kematian
4. PPPK mendapatkan jaminan hari tua
5. Dan PPPK mendapatkan jaminan pensiun
Sebagaimana diketahui, di tahun 2023, bahkan tahun-tahun sebelumnya,PPPK tidak pernah mendapatkan hak pensiun sebagaimana yang didapatkan PNS.
Sedangkan dengan adanya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, PPPK tidak hanya mendapat jaminan pensiun karena mereka masuk bagian ASN.
Baca Juga: 2024 Tahunya PNS dan PPPK, Ini Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS dan PPPK yang Melimpah Tahun 2024
PPPK juga AKAN mendapatkan tambahan, yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan hari tua
Dengan adanya 15 hak PPPK yang sama dengan PNS dan 5 jaminan ini tentu merupakan komitmen dari pemerintah untuk mensejahterakan para pelayan masyarakat.
Dan diharapkan, dengan adanya 15 hak dan 5 jaminan tersebut, kinerja PPPK di tahun 2024 semakin baik lagi. Semoga bermanfaat.***