Nominal yang akan didapat masing-masing PNS juga berbeda karena disesuaikan dengan jenis jabatan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
PNS jabatan kelas 1 bonus akhir tahun sebesar Rp 2.531.250
PNS jabatan kelas 2 bonus akhir tahun sebesar Rp 2.708.250
PNS jabatan kelas 3 bonus akhir tahun sebesar Rp 2.898.000
PNS jabatan kelas 4 bonus akhir tahun sebesar Rp 2.985.000
PNS jabatan kelas 5 bonus akhir tahun sebesar Rp 3.134.250
PNS jabatan kelas 6 bonus akhir tahun sebesar Rp 3.510.400
PNS jabatan kelas 7 bonus akhir tahun sebesar Rp 3.915.950
PNS jabatan kelas 8 bonus akhir tahun sebesar Rp 4.595.150