TRENGGALEKEPEDIA.COM – Dalam menyambut akhir tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang akan mendapatkan kabar baik dari pemerintah.
Kabar baik ini berkaitan dengan nominal bonus akhir tahun yang akan diterima PNS dengan angka yang bikin geleng kepala.
Pemerintah telah menganggarkan dana bonus akhir tahun PNS dengan nominal Rp 27.577.500 hingga Rp 33.240.000.
Bonus akhir tahun sebesar sebesar Rp 27.577.500 ini akan didapatkan PNS dengan jabatan kelas 16.
Sementara nominal tertinggi, yaitu Rp33.240.000 akan menjadi bonus PNS dengan jabatan paling tinggi, yaitu jabatan kelas 17.
Mengenai bonus akhir tahun sebesar PNS ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 74 tahun sebesar 2023 yang telah disahkan Presiden pada 8 November 2023.
PNS yang akan mendapat bonus akhir tahun ini mulai dari PNS dengan jabatan kelas 1 hingga jabatan kelas 17.