TRENGGALEKPEDIA.COM - Nominal gaji yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah Kota Sukabumi memang sangat fantastis di tahun 2024 mendatang.
Termasuk 1 dari 15 instansi pusat dan daerah yang menerapkan single salary system, PNS di Kota Sukabumi akan menerima gaji per bulan mencapai Rp 8.944.822.
Berlakunya single salary system dalam pemberian gaji PNS memang membuat nominal gaji yang diterima semakin besar. Sehingga PNS di Kota Sukabumi patut bersyukur dengan perubahan ini.
Apalagi kabar baiknya, Prediden Jokowi sudah setuju dengan pemberian gaji PNS menggunakan single salary system tersebut. Mengenai kapan diterapkannya tinggal menunggu waktu saja.
Nominal gaji sebesar Rp 8.944.822 ini akan diterima oleh PNS dengan posisi Jabatan Fungsional kelas 20. Ini menjadi gaji paling tinggi.
Sementara gaji paling rendah adalah PNS posisi Jabatan Fungsional kelas 4, yaitu Rp3.567.442.
Baca Juga: 3 Jenis Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Adapun rincian gaji PNS di Kota Sukabumi posisi Jabatan Fungsional sebagai berikut:
PNS Jabatan Fungsional kelas 20 = Rp8.944.822
PNS Jabatan Fungsional kelas 19 = Rp8.749.198
PNS Jabatan Fungsional kelas 18 = Rp8.559.502
PNS Jabatan Fungsional kelas 17 = Rp8.138.728
PNS Jabatan Fungsional kelas 16 = Rp7.838.728
PNS Jabatan Fungsional kelas 15 = Rp7.288.336
PNS Jabatan Fungsional kelas 14 = Rp6.791.980
PNS Jabatan Fungsional kelas 13 = Rp6.497.378
PNS Jabatan Fungsional kelas 12 = Rp6.153.375
PNS Jabatan Fungsional kelas 11 = Rp5.837.962
PNS Jabatan Fungsional kelas 10 = Rp5.653.378
PNS Jabatan Fungsional kelas 9 = Rp5.419.160
PNS Jabatan Fungsional kelas 8 = Rp5.237.962
PNS Jabatan Fungsional kelas 7 = Rp4.882.742
Baca Juga: PNS di Kementerian Keuangan Mendapat Tunjangan Kinerja Rp. 46.950.000, Ini Tabel Lengkapnya
PNS Jabatan Fungsional kelas 6 = Rp4.138.518
PNS Jabatan Fungsional kelas 5 = Rp3.776.631
PNS Jabatan Fungsional kelas 4 = Rp3.567.442
Itulah informasi mengenai gaji PNS di Kota Sukabumi Jabatan Fungsional dengan pemberian gaji menggunakan single salary system. Semoga bermanfaat.***