PNS di Kota Sukabumi 2024 Mendapat Gaji Per Bulan Rp. 8.944.822 Berkat Single Salary System, Presiden Setuju

- 27 Desember 2023, 08:03 WIB
PNS Kota Sukabumi 2024 terima gaji Rp 8.944.822
PNS Kota Sukabumi 2024 terima gaji Rp 8.944.822 /setneg.go,id/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Nominal gaji yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah Kota Sukabumi memang sangat fantastis di tahun 2024 mendatang.

Termasuk 1 dari 15 instansi pusat dan daerah yang menerapkan single salary system, PNS di Kota Sukabumi akan menerima gaji per bulan mencapai Rp 8.944.822.

Berlakunya single salary system dalam pemberian gaji PNS memang membuat nominal gaji yang diterima semakin besar. Sehingga PNS di Kota Sukabumi patut bersyukur dengan perubahan ini.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Jabatan Administrasi di Kabupaten Banyuwangi Bakal Naik Jika Gunakan Skema Single Salary

Apalagi kabar baiknya, Prediden Jokowi sudah setuju dengan pemberian gaji PNS menggunakan single salary system tersebut. Mengenai kapan diterapkannya tinggal menunggu waktu saja.

Nominal gaji sebesar Rp 8.944.822 ini akan diterima oleh PNS dengan posisi Jabatan Fungsional kelas 20. Ini menjadi gaji paling tinggi.

Sementara gaji paling rendah adalah PNS posisi Jabatan Fungsional kelas 4, yaitu Rp3.567.442.

Baca Juga: 3 Jenis Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Adapun rincian gaji PNS di Kota Sukabumi posisi Jabatan Fungsional sebagai berikut:

PNS Jabatan Fungsional kelas 20 = Rp8.944.822

PNS Jabatan Fungsional kelas 19 = Rp8.749.198

PNS Jabatan Fungsional kelas 18 = Rp8.559.502

PNS Jabatan Fungsional kelas 17 = Rp8.138.728

Baca Juga: Tabel Bonus Akhir PNS Tahun 2023 Mencapai Rp1,5 Juta hingga Rp33,2 Juta untuk PNS Jabatan Kelas 1 hingga 17

PNS Jabatan Fungsional kelas 16 = Rp7.838.728

PNS Jabatan Fungsional kelas 15 = Rp7.288.336

PNS Jabatan Fungsional kelas 14 = Rp6.791.980

PNS Jabatan Fungsional kelas 13 = Rp6.497.378

PNS Jabatan Fungsional kelas 12 = Rp6.153.375

Baca Juga: PNS Banyuwangi Dapat Gaji Per Bulan Rp8,9 Juta, Ini Tabel Gaji Jabatan Fungsional (JF) Gunakan Single Salary

PNS Jabatan Fungsional kelas 11 = Rp5.837.962

PNS Jabatan Fungsional kelas 10 = Rp5.653.378

PNS Jabatan Fungsional kelas 9 = Rp5.419.160

PNS Jabatan Fungsional kelas 8 = Rp5.237.962

PNS Jabatan Fungsional kelas 7 = Rp4.882.742

Baca Juga: PNS di Kementerian Keuangan Mendapat Tunjangan Kinerja Rp. 46.950.000, Ini Tabel Lengkapnya

PNS Jabatan Fungsional kelas 6 = Rp4.138.518

PNS Jabatan Fungsional kelas 5 = Rp3.776.631

PNS Jabatan Fungsional kelas 4 = Rp3.567.442

Itulah informasi mengenai gaji PNS di Kota Sukabumi Jabatan Fungsional dengan pemberian gaji menggunakan single salary system. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah