PNS Kota Sukabumi Jangan Kaget Kalau Tiba-tiba Dapat Notifikasi Kiriman Uang Rp. 11.921.200, Ini Penjelasannya

- 27 Desember 2023, 10:06 WIB
PNS Kota Sukabumi jangan kaget kalau dapat notifikasi kiriman uang Rp. 11.921.200
PNS Kota Sukabumi jangan kaget kalau dapat notifikasi kiriman uang Rp. 11.921.200 /Istimewa/

Adapun rincian gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi semua kelas sebagai berikut:

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 27 notifikasi sebesar Rp11.921.200

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 26 notifikasi sebesar Rp11.613.700

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 25 notifikasi sebesar Rp11.306.300

Baca Juga: Tabel Bonus Akhir PNS Tahun 2023 Mencapai Rp1,5 Juta hingga Rp33,2 Juta untuk PNS Jabatan Kelas 1 hingga 17

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 24 notifikasi sebesar Rp10.998.800

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 23 notifikasi sebesar Rp10.691.300

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 22 notifikasi sebesar Rp10.383.800

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 21 notifikasi sebesar Rp10.076.400

Baca Juga: PNS di Kementerian Keuangan Mendapat Tunjangan Kinerja Rp. 46.950.000, Ini Tabel Lengkapnya

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah