Adapun rincian gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi semua kelas sebagai berikut:
PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 27 notifikasi sebesar Rp11.921.200
PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 26 notifikasi sebesar Rp11.613.700
PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 25 notifikasi sebesar Rp11.306.300
PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 24 notifikasi sebesar Rp10.998.800
PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 23 notifikasi sebesar Rp10.691.300
PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 22 notifikasi sebesar Rp10.383.800
PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 21 notifikasi sebesar Rp10.076.400
Baca Juga: PNS di Kementerian Keuangan Mendapat Tunjangan Kinerja Rp. 46.950.000, Ini Tabel Lengkapnya