PNS Kota Sukabumi Jangan Kaget Kalau Tiba-tiba Dapat Notifikasi Kiriman Uang Rp. 11.921.200, Ini Penjelasannya

- 27 Desember 2023, 10:06 WIB
PNS Kota Sukabumi jangan kaget kalau dapat notifikasi kiriman uang Rp. 11.921.200
PNS Kota Sukabumi jangan kaget kalau dapat notifikasi kiriman uang Rp. 11.921.200 /Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Sukabumi jangan kaget kalau di tahun 2024 mendatang tiba-tiba ada notifikasi kiriman uang yang lebih besar.

Menggunakan single salary system, gaji PNS di lingkungan pemerinah Kota Sukabumi tahun 2024 memang lebih banyak jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

PNS dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi pasti akan mendapat notifikasi kiriman uang sebesar Rp. 11.921.200 setiap bulannya.

Baca Juga: 3 Jenis Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023Tahun 2024 memang keberuntungan bagi PNS di Kota

Sukabumi karena menjadi bagian dari instansi yang akan menerapkan single salary system dalam pemberian gaji PNS.

Jika kalian adalah PNS dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 17, maka bersykurlah karena nominal gaji paling besar, yaitu Rp. 11.921.200.

Sedangkan gaji paling rendah untuk PNS Jabatan Pimpinan Tinggi dengan kelas 19 yang mendapat gaji Rp 9.461.400 per bulan. Ini sebenarnya termasuk nominal yang besar.

Namun jika dibandingkan dengan kelas 27, atau kelas di atasnya, tentu menjadi nominal paling rendah. Berlakunya single salary system menjadikan gaji yang diterima PNS bertambah besar.

Baca Juga: Nominal Gaji Pokok Capai Rp 8.944.822 Per Bulan, Ini Tabel Gaji PNS Posisi Jabatan Fungsional Tahun 2024

Adapun rincian gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi semua kelas sebagai berikut:

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 27 notifikasi sebesar Rp11.921.200

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 26 notifikasi sebesar Rp11.613.700

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 25 notifikasi sebesar Rp11.306.300

Baca Juga: Tabel Bonus Akhir PNS Tahun 2023 Mencapai Rp1,5 Juta hingga Rp33,2 Juta untuk PNS Jabatan Kelas 1 hingga 17

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 24 notifikasi sebesar Rp10.998.800

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 23 notifikasi sebesar Rp10.691.300

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 22 notifikasi sebesar Rp10.383.800

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 21 notifikasi sebesar Rp10.076.400

Baca Juga: PNS di Kementerian Keuangan Mendapat Tunjangan Kinerja Rp. 46.950.000, Ini Tabel Lengkapnya

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 20 notifikasi sebesar Rp9.768.900

PNS Jabatan Pimpinan Tinggi kelas 19 notifikasi sebesar Rp9.461.400.

Itulah informasi mengenai gaji PNS di Kota Sukabumi yang menggunakan single salary system dalam pemberian gaji tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah