TRENGGALEKPEDIA.COM – Bapak dan ibu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya golongan XI mendapat kabar baik mengenai gaji yang naik di tahun 2024.
Gaji PPPK golongan XI yang di tahun 2023 hanya Rp5,3 juta, di tahun 2024 mendatang akan menjadi Rp5,7 juta. Realisasinya akan dilakukan bulan Januari.
Kenaikan gaji PPPK ini telah masuk dalam pasal 1 ayat 42 dalam buku I RUU ASN sehingga bapak dan ibu PPPK tinggal menunggu waktu saja.
Pasal 1 ayat 42 buku I RUU APBN tersebut menjelaskan bahwa tahun 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 hingga tanggal 31 Desember 2024.
Meski kenaikan gaji PPPK dipastikan akan dicairkan tahun 2024, namun tanggal dan bulan pastinya masih menunggu peraturan lanjutan dari pemerintah.
Sehingga PPPK tidak perlu khawatir. Ini hanya soal menunggu waktu saja. Jika Januari 2024 gaji PPPK belum diberikan, pemerintah akan mendobel kekurangan tersebut pada bulan setelahnya.
Untuk mempermudah memahaminya, berikut ini Tim Trenggalekpedia membuat simulasi singkatnya:
"Jika gaji PPPK per Januari 2024 masih Rp5,2 juta (belum ada kenaikan), di mana seharusnya ada kenaikan 8 persen, maka pemerintah akan mendobel kekurangan Rp500 ribu (atas kenaikan 8 persen) di bulan setelahnya"
Sehingga pemerintah masih mempunyai tanggungan Rp500 ribu kepada PPPK golongan XI dan akan tetap diberikan pada pemberian gaji bulan berikutnya.
Jika mengacu pada pembayar gaji PPPK tahun sebelumnua, PP yang mengatur kenaikan tersebut baru diumumkan Maret, sementara pembayaran kenaikan di mulai Bulan Mei 2019.
Tahun 2024 ini kemungkinan kekurangan gaji PPPK (sejak Januari sampai April) akan dibayarkan pada bulan Mei 2024 oleh pemerintah.
Jadi bapak dan ibu PPPK tidak perlu khawatir, kenaikan gaji tetap diberikan secara penuh, hanya menunggu waktu saja.
Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PPPK golongan XI yang mengalami kenaikan 8 persen. Semoga bermanfaat.***