Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, TNI akan menerima tunjangan senilai Rp60 ribu per hari.
Jika diakumulasi dalam satu bulan, maka TNI semua pangkat akan mendapat tunjangan sebesar Rp1,8 juta.
Jumlah tunjangan yang besar tersebut diasumsikan jika dalam 1 bulan TNI bekerja selama 30 hari.
Itulah informasi tentang uang lauk pauk bagi TNI Tamtama, Bintara dan Perwira di tahun 2024 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.***