TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) akan melakukan pemindahan tempat kerja ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024.
ASN dengan kuota 3.246 akan dipindahkan ke IKN dalam tahapan pertama dan berlangsung bulan Juli hingga November 2024.
MenpanRB mengumumkan secara langsung mengenai pindahnya beberapa ASN ke IKN pada Sabtu 16 Desember 2023 di Jakarta.
Bagi ASN yang akan dipindahkan ke IKN ini tentu bertanya-tanya tentang gaji pokok dan tunjangan yang akan mereka dapat.
Mengingat IKN merupakan tempat baru yang membutuhkan adaptasi lingkungan dan pembiasaan tempat kerja.
Apakah ASN yang pindah mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang sama atau ada penambahan?
Mengenai gaji pokok dan tunjangan ini, MenpanRB masih membahas mengenai tunjangan khusus yang akan didapat ASN yang pindah ke IKN.
Apakah ASN bisa mendapat tunjangan khusus? Jika mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977, ASN bisa mendapatkan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah