Detailnya, ini disebutkan dalam pasal 4 dengan keterangan bahwa yang dimaksud uang Rp10 juta dari pemerintah merupakan asuransi kematian.
Adapun penjelasan uang Rp10 untuk PNS dan Pensiunan PNS berdasarkan PMK tersebut sebagai berikut:
- Uang Rp6 juta menjadi hak istri atau suami PNS dan Pensiunan PNSsebagai uang duka
- Uang Rp4 juta menjadi hak anak PNS dan Pensiunan PNS sebagai uang duka
Sehingga jika ditotal, berdasarkan PMK Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan Pensiunan PNS akan mendapat uang duka senilai Rp10 juta.
Ketika PNS dan Pensiunan PNS meninggal dunia, pemerintah juga akan menyalurkan uang duka wafat sebesar Rp8 juta yang akan diberikan kepada ahli waris.
Aturan mengenai ahli waris yang mendapatkan uang duka tersebut telah berlaku sejak 1 April 2023.
Itulah informasi mengenai PNS dan Pensiunan PNS yang berhak mendapat uang Rp10 juta dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***