TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah akan memberikan uang sebesar Rp10 juta untuk PNS dan Pensiunan PNS pada tahun 2024 mendatang.
Pemberian uang Rp10 juta ini berlaku untuk PNS golongan 1 hingga 4, namun ada ketentuan, syarat dan waktu khusus untuk mendapatkannya.
Uang dari pemerintah sebesar Rp10 juta tersebut memang menjadi hak PNS dan Pensiunan PNS serta berlaku untuk semua golongan.
Dan kabar baiknya, uang tersebut di luar gaji pokok dan beberapa tunjangan yang didapat oleh PNS dan Pensiunan PNS.
Artinya, selain mendapat gaji pokok dan tunjangan, PNS dan Pensiunan PNS masih akan mendapatkan Rp10 juta dari pemerintah.
Dari sisi aturan, hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS dan Pensiunan PNS.
Detailnya, ini disebutkan dalam pasal 4 dengan keterangan bahwa yang dimaksud uang Rp10 juta dari pemerintah merupakan asuransi kematian.
Adapun penjelasan uang Rp10 untuk PNS dan Pensiunan PNS berdasarkan PMK tersebut sebagai berikut:
- Uang Rp6 juta menjadi hak istri atau suami PNS dan Pensiunan PNSsebagai uang duka
- Uang Rp4 juta menjadi hak anak PNS dan Pensiunan PNS sebagai uang duka
Sehingga jika ditotal, berdasarkan PMK Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan Pensiunan PNS akan mendapat uang duka senilai Rp10 juta.
Ketika PNS dan Pensiunan PNS meninggal dunia, pemerintah juga akan menyalurkan uang duka wafat sebesar Rp8 juta yang akan diberikan kepada ahli waris.
Aturan mengenai ahli waris yang mendapatkan uang duka tersebut telah berlaku sejak 1 April 2023.
Itulah informasi mengenai PNS dan Pensiunan PNS yang berhak mendapat uang Rp10 juta dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***