Uang Rp. 18.000.000 Menjadi Hak Keluarga PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Tapi Mohon Maaf Harus Ini

- 29 Desember 2023, 07:54 WIB
Keluarga PNS dan Pensiunan PNS berhak mendapat uang Rp18.000.000
Keluarga PNS dan Pensiunan PNS berhak mendapat uang Rp18.000.000 /bsi/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bantuan uang sebesar Rp. 18.000.000 dari pemerintah akan menjadi hak keluarga PNS dan Pensiunan PNS di tahun 2024.

Akan tetapi, pemberian uang Rp. 18.000.000 tersebut akan diberikan kepada keluarga PNS dan Pensiunan PNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, uang Rp. 18.000.000 yang menjadi hak keluarga tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada PNS dan Pensiunan PNS.

Baca Juga: 4 Tunjangan yang Akan Didapat Pensiunan PNS Tahun 2024, Sudah Disahkan Presiden Jokowi Sejak 16 Agustus 2023

Anggaran yang cukup besar kepada keluarga PNS dan Pensiunan PNS itu telah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK Nomor 20 Tahun 2023 telah mengatur anggaran yang akan didapatkan oleh keluarga PNS dan Pensiunan PNS. PMK terbaru ini sekaligus mengganti PMK Nomor 128/PMK.02/2026.

PMK terbaru ini mengatur tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua yang akan didapat oleh PNS dan Pensiunan PNS.

Baca Juga: Khusus Waktu Ini, PNS dan Pensiunan PNS Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Berlaku untuk Semua Golongan

Uang Rp.18.000.000 juta tersebut merupakan bantuan untuk PNS dan Pensiunan PNS yang akan diberikan kepada keluarga yang mengikuti program tabungan hari tua.

Jadi bagi PNS dan Pensiunan PNS yang mengikuti Asuransi Kematian atau Askem akan mendapatkan uang Rp.18.000.000 di luar gaji pokok.

Adapun rincian dalam Pasar 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur rincian dana sebagai berikut:

Baca Juga: KABAR BAIK JELANG 2024! PNS Bisa Pensiun di Usia 58 dan 60 Tahun Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah)
Akan diberikan jika peserta atau pensiunan Askem meninggal dunia

- Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)
Akan diberikan dalam hal suami/istri meninggal dunia

- Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)
Akan diberikan dalam hal anak meninggal dunia

Baca Juga: HORE TABUNGAN HARI TUA AMAN! Ini Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan yang Naik 12 Persen, Pencairan Januari 2024

Jadi, uang sebesar Rp.18.000.000 tersebut akan diberikan pemerintah sebagai bentuk bela sungkawa atau duka cita keluarga.

Meski dalam masa berkabung, pemberian uang dari pemerintah tersebut juga patut disyukuri dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Sebagai catatan, jika dalam periode tertentu iuran peserta tidak dibayarkan, maka kekurangan iuran tersebut akan diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat asuransi yang akan diterima. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah