TRENGGALEKPEDIA.COM – Bantuan uang sebesar Rp. 18.000.000 dari pemerintah akan menjadi hak keluarga PNS dan Pensiunan PNS di tahun 2024.
Akan tetapi, pemberian uang Rp. 18.000.000 tersebut akan diberikan kepada keluarga PNS dan Pensiunan PNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, uang Rp. 18.000.000 yang menjadi hak keluarga tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada PNS dan Pensiunan PNS.
Anggaran yang cukup besar kepada keluarga PNS dan Pensiunan PNS itu telah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PMK Nomor 20 Tahun 2023 telah mengatur anggaran yang akan didapatkan oleh keluarga PNS dan Pensiunan PNS. PMK terbaru ini sekaligus mengganti PMK Nomor 128/PMK.02/2026.
PMK terbaru ini mengatur tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua yang akan didapat oleh PNS dan Pensiunan PNS.
Uang Rp.18.000.000 juta tersebut merupakan bantuan untuk PNS dan Pensiunan PNS yang akan diberikan kepada keluarga yang mengikuti program tabungan hari tua.
Jadi bagi PNS dan Pensiunan PNS yang mengikuti Asuransi Kematian atau Askem akan mendapatkan uang Rp.18.000.000 di luar gaji pokok.
Adapun rincian dalam Pasar 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur rincian dana sebagai berikut:
- Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah)
Akan diberikan jika peserta atau pensiunan Askem meninggal dunia
- Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)
Akan diberikan dalam hal suami/istri meninggal dunia
- Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)
Akan diberikan dalam hal anak meninggal dunia
Jadi, uang sebesar Rp.18.000.000 tersebut akan diberikan pemerintah sebagai bentuk bela sungkawa atau duka cita keluarga.
Meski dalam masa berkabung, pemberian uang dari pemerintah tersebut juga patut disyukuri dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sebagai catatan, jika dalam periode tertentu iuran peserta tidak dibayarkan, maka kekurangan iuran tersebut akan diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat asuransi yang akan diterima. Semoga bermanfaat.***