TRENGGALEKPEDIA.COM – Tunjangan uang lauk pauk yang akan diterima oleh TNS, Polri dan PNS ternyata berbeda di tahun 2024.
Meski tunjangan lauk pauk ketiganya sama-sama mengalami kenaikan, namun nominal yang akan diterima oleh TNI Polri dan PNS berbeda.
Kenaikan tunjangan lauk pauk untuk TNI, Polri dan PNS ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani.
Dan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
PMK tersebut mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 mengenai uang makan atau tunjangan lauk pauk.
Berdasarkan PMK itu, nominal tunjangan lauk pauk yang akan diterima TNI, Polri dan PNS akan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Nominal tunjangan yang akan diterima TNI dan Polri juga berbeda dengan yang akan diterima oleh PNS.
Di mana perbedaan nominal tunjangan lauk pauk PNS akan dibedakan berdasarkan jenis golongan yang mereka duduki.
Selain perbedaan dari sisi nominal, proses pencairan tunjangan ini juga mengalami perbedaan. Tunjangan TNI dan Polri akan diberikan setiap hari kerja.
Sedangkan tunjangan untuk PNS akan diakumulasi dalam 1 bulan dan dihitung jumlah hari kerja yang dijalankan.
Adapun rincian nominal tunjangan lauk pauk untuk TNI, Polri dan PNS sebagai berikut:
- TNI Rp 60.000 per hari (diberikan harian)
- Polri Rp 60.000 per hari (diberikan harian)
- PNS Golongan 1 Rp 35.000 (diberikan bulanan)
- PNS Golongan 2 Rp 37.000 (diberikan bulanan)
- PNS Golongan 3 Rp 41.000 (diberikan bulanan)
- PNS Golongan 4 Rp 41.000 (diberikan bulanan)
Itulah informasi tentang tunjangan lauk pauk TNI, Polri dan PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang akan dicairkan tahun 2024. Semoga bermanfaat.***