Perbedaan Tunjangan Lauk Pauk yang Diterima TNI, Polri dan PNS Tahun 2024 Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

- 30 Desember 2023, 18:21 WIB
Tunjangan lauk pauk TNI, Polri dan PNS berbeda berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023
Tunjangan lauk pauk TNI, Polri dan PNS berbeda berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Tunjangan uang lauk pauk yang akan diterima oleh TNS, Polri dan PNS ternyata berbeda di tahun 2024.

Meski tunjangan lauk pauk ketiganya sama-sama mengalami kenaikan, namun nominal yang akan diterima oleh TNI Polri dan PNS berbeda.

Kenaikan tunjangan lauk pauk untuk TNI, Polri dan PNS ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani.

Dan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Tabel Estimasi Gaji PNS Tahun 2024 Setelah Naik 8 Persen, PNS Golongan 4 Gaji Per Bulan Capai Rp6,3 Juta

PMK tersebut mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 mengenai uang makan atau tunjangan lauk pauk.

Berdasarkan PMK itu, nominal tunjangan lauk pauk yang akan diterima TNI, Polri dan PNS akan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Nominal tunjangan yang akan diterima TNI dan Polri juga berbeda dengan yang akan diterima oleh PNS.

Baca Juga: AUTO FULL CUAN 2024! PNS Golongan 2 Terima Gaji Per Bulan Rp3,8 Juta, Ini Tabel Estimasi Setelah Naik 8 Persen

Di mana perbedaan nominal tunjangan lauk pauk PNS akan dibedakan berdasarkan jenis golongan yang mereka duduki.

Selain perbedaan dari sisi nominal, proses pencairan tunjangan ini juga mengalami perbedaan. Tunjangan TNI dan Polri akan diberikan setiap hari kerja.

Sedangkan tunjangan untuk PNS akan diakumulasi dalam 1 bulan dan dihitung jumlah hari kerja yang dijalankan.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Tetap Aman, PNS dan PPPK Masih Mendapat 8 Hak Lagi, Ini Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Adapun rincian nominal tunjangan lauk pauk untuk TNI, Polri dan PNS sebagai berikut:

- TNI Rp 60.000 per hari (diberikan harian)

- Polri Rp 60.000 per hari (diberikan harian)

- PNS Golongan 1 Rp 35.000 (diberikan bulanan)

Baca Juga: 4 Tunjangan yang Akan Didapat Pensiunan PNS Tahun 2024, Sudah Disahkan Presiden Jokowi Sejak 16 Agustus 2023

- PNS Golongan 2 Rp 37.000 (diberikan bulanan)

- PNS Golongan 3 Rp 41.000 (diberikan bulanan)

- PNS Golongan 4 Rp 41.000 (diberikan bulanan)

Itulah informasi tentang tunjangan lauk pauk TNI, Polri dan PNS berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang akan dicairkan tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah