Mekanisme ini adalah wajar karena untuk sesuatu hal yang baru butuh kesepakatan yang sangat matang agar di kemudian hari tidak ada hal-hal buruk yang menjadi masalah.
Ini menjadi faktor penting kenapa realiasai pencairan kenaikan gaji 8 persen belum bisa dilakukan Januari 2024.
Lalu kapan PP terbaru tersebut akan dirilis atau diumumkan? Jawaban yang pasti sampai sejauh ini belum ditemukan oleh Tim Trenggalekpedia.
Namun jika melihat proses di sebelumnya, PP tersebut baru akan umumkan di bulan Maret dan April. Sehingga tahun 2024 ini kemungkinan besar juga berlaku sama.
Dengan dirilisnya PP terbaru tersebut, maka kenaikan gaji 8 persen untuk abdi negara aktif dan 12 persen untuk pensiunan bisa segera dicairkan.
Baca Juga: PPPK Golongan 17 Terima Gaji Rp 7.329.420 Per Bulan, Ini Tabel Estimasi Gaji PPPK Tahun 2024
Semua ini hanya soal waktu, jadi diharpkan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS bersabar menunggu kapan kenaikan gaji tersebut akan cair.
Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS yang belum bisa dicairkan Januari 2024. Semoga bermanfaat.***