TRENGGALEKPEDIA.COM – Sri Mulyani telah umumkan besaran nominal uang makan dan lauk pauk yang akan diterima oleh TNI, Polri dan PNS tahun 2024.
Nominal yang telah disahkan oleh Sri Mulyani tersebut telah masuk dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2019.
Sehingga TNI, Polri dan PNS akan mendapatkan tunjangan dalam bentuk uang makan dan lauk pauk di tahun 2024 dengan rincian yang berbeda.
Sri Mulyani telah menetapkan aturan tentang uang makan dan lauk pauk tersebut dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2019.
Baca Juga: Ternyata Beda Jaminan Pensiun PNS dan JHT PPPK, Ini Penjelasan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
PMK yang mengatur mengenai standar biaya tahun anggaran yang akan diterima oleh TNI, Polri dan PNS tentu memberikan kabar bahagia.
Sebagai sebuah catatan, nominal uang makan dan lauk pauk untuk TNI, Polri dan PNS dalam PMK itu ada perbedaan nominal.
Nominal yang akan diterima oleh PNS akan dibagi menjadi 3 kategori nominal, sementara TNI dan Polri akan disamakan.
Pemberian uang makan dan lauk pauk ini juga ada perbedaan, jika PNS diakumulasi dalam 1 bulan, sementara TNI dan Polri diberikan harian.
Adapun besaran uang makan dan lauk pauk untuk TNI, Polri dan PNS yang telah disahkan oleh Sri Mulyani sebagai berikut:
PNS golongan I dan II mendapat uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 35.000
PNS golongan II akan mendapatkan uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 37.000
PNS golongan IV akan mendapatkan uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 41.000
Berbeda dengan PNS, tunjangan uang makan dan lauk pauk untuk TNI dan Polri tidak ada perbedaan.
Artinya dalam aturan Kemenkeu tersebut PNS dan Polri mendapatkan tunjangan yang sama. Adapun rinciannya sebagai berikut:
TNI dan Polri akan mendapatkan uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 60.000 ribu.
Pemberian uang makan dan lauk pauk untuk PNS akan diberikan pada awal bulan dari akumulasi bulan setelahnya
Sementara untuk tunjangan TNI dan Polri, uang makan dan lauk pauk akan diberikan setiap harinya atau sebulan penuh dalam hitungan hari kerja.
Demikian informasi tentang tunjangan uang makan dan lauk pauk bagi PNS, TNI dan Polri di tahun 2024 dari Kemenkeu.****