Selamat, Sri Mulyani Telah Umumkan Nominal Uang Makan dan Lauk Pauk TNI, Polri dan PNS Tahun 2024

- 4 Januari 2024, 11:21 WIB
Tunjangan uang makan dan lauk pauk TNI, Polri dan PNS
Tunjangan uang makan dan lauk pauk TNI, Polri dan PNS /Tim TP/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Sri Mulyani telah umumkan besaran nominal uang makan dan lauk pauk yang akan diterima oleh TNI, Polri dan PNS tahun 2024.

Nominal yang telah disahkan oleh Sri Mulyani tersebut telah masuk dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2019.

Sehingga TNI, Polri dan PNS akan mendapatkan tunjangan dalam bentuk uang makan dan lauk pauk di tahun 2024 dengan rincian yang berbeda.

Sri Mulyani telah menetapkan aturan tentang uang makan dan lauk pauk tersebut dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2019.

Baca Juga: Ternyata Beda Jaminan Pensiun PNS dan JHT PPPK, Ini Penjelasan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

PMK yang mengatur mengenai standar biaya tahun anggaran yang akan diterima oleh TNI, Polri dan PNS tentu memberikan kabar bahagia.

Sebagai sebuah catatan, nominal uang makan dan lauk pauk untuk TNI, Polri dan PNS dalam PMK itu ada perbedaan nominal.

Nominal yang akan diterima oleh PNS akan dibagi menjadi 3 kategori nominal, sementara TNI dan Polri akan disamakan.

Baca Juga: PANTANG DILANGGAR! PNS Akan Dihukum Jika Melanggar 5 Kewajiban Ini, Salah Satunya Tak Netralit saat Pemilu

Pemberian uang makan dan lauk pauk ini juga ada perbedaan, jika PNS diakumulasi dalam 1 bulan, sementara TNI dan Polri diberikan harian.

Adapun besaran uang makan dan lauk pauk untuk TNI, Polri dan PNS yang telah disahkan oleh Sri Mulyani sebagai berikut:

PNS golongan I dan II mendapat uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 35.000

Baca Juga: Berapa Gaji PNS di KPK Jabatan Administrasi Per Bulan Tahun 2024? Tertinggi Ternyata Bukan Rp 7.043.800, Tapi

PNS golongan II akan mendapatkan uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 37.000

PNS golongan IV akan mendapatkan uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 41.000

Berbeda dengan PNS, tunjangan uang makan dan lauk pauk untuk TNI dan Polri tidak ada perbedaan.

Artinya dalam aturan Kemenkeu tersebut PNS dan Polri mendapatkan tunjangan yang sama. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: PNS Harus Hati-hati, Karena 6 Hal Ini PNS Langsung Dipecat Tanpa Ampun, Ini Amanat U ASN Nomor 20 Tahun 2023

TNI dan Polri akan mendapatkan uang makan dan lauk pauk per hari senilai Rp 60.000 ribu.

Pemberian uang makan dan lauk pauk untuk PNS akan diberikan pada awal bulan dari akumulasi bulan setelahnya

Sementara untuk tunjangan TNI dan Polri, uang makan dan lauk pauk akan diberikan setiap harinya atau sebulan penuh dalam hitungan hari kerja.

Demikian informasi tentang tunjangan uang makan dan lauk pauk bagi PNS, TNI dan Polri di tahun 2024 dari Kemenkeu.****

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah