TRENGGALEKPEDIA.COM – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS punya kewajiban yang harus dijalankan, salah satunya senantiasa menjaga netralitas saat Pemilu 2024.
Ada 5 kewajiban bagi PNS, dan bila berani melanggar, maka akan ada hukuman, sanksi atau konsekuensi yang harus mereka terima.
Menjadi PNS tentu menjadi impian banyak orang, karena selain mendapat gaji, mereka juga akan mendapatkan beberapa tunjangan dan fasilitas.
Namun meski begitu, PNS tetap mempunyai kewajiban yang harus mereka jaga dalam menjalankan pekerjaannya sebagai abdi negara.
5 Kewajiban PNS tersebut sebagaimana yang tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu kewajiban yang meski dijaga dalam waktu dekat ini adalah senantiasa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Secara detail, kewajiban PNS tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 24 sebagai berikut: