PANTANG DILANGGAR! PNS Akan Dihukum Jika Melanggar 5 Kewajiban Ini, Salah Satunya Tak Netralit saat Pemilu

- 3 Januari 2024, 15:30 WIB
5 kewajiban PNS tahun 2024 yang pantang dilanggar
5 kewajiban PNS tahun 2024 yang pantang dilanggar /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS punya kewajiban yang harus dijalankan, salah satunya senantiasa menjaga netralitas saat Pemilu 2024.

Ada 5 kewajiban bagi PNS, dan bila berani melanggar, maka akan ada hukuman, sanksi atau konsekuensi yang harus mereka terima.

Menjadi PNS tentu menjadi impian banyak orang, karena selain mendapat gaji, mereka juga akan mendapatkan beberapa tunjangan dan fasilitas.

Baca Juga: PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Gaji Tertinggi Bukan Rp9,4 Juta, Tapi Rp11,9 Juta Per Bulan, Ini Tabel Lengkapnya

Namun meski begitu, PNS tetap mempunyai kewajiban yang harus mereka jaga dalam menjalankan pekerjaannya sebagai abdi negara.

5 Kewajiban PNS tersebut sebagaimana yang tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Salah satu kewajiban yang meski dijaga dalam waktu dekat ini adalah senantiasa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: PNS Harus Hati-hati, Karena 6 Hal Ini PNS Langsung Dipecat Tanpa Ampun, Ini Amanat U ASN Nomor 20 Tahun 2023

Secara detail, kewajiban PNS tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 24 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x