PNS Harus Hati-hati, Karena 6 Hal Ini PNS Langsung Dipecat Tanpa Ampun, Ini Amanat U ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 2 Januari 2024, 19:24 WIB
6 hal yang membuat PNS dipecat tanpa hormat
6 hal yang membuat PNS dipecat tanpa hormat /Pemkab Banyuwangi/Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berhati-hati dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai abdi negara yang aktif.

Dalam bekerja, PNS tentunya harus berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku di instansi di mana PNS tersebut bekerja.

Aturan ini bisa saja berbeda di masing-masing instansi, bisa juga berlaku aturan yang sama.

Namun secara umum dan berlaku di semua instansi, PNS tidak boleh menjalan 6 hal larangan bagi mereka berikut ini.

Baca Juga: Keuangan 2024 Semakin Aman, Gaji PNS di Jawa Barat Jabatan Administrasi (JA) Naik Capai Rp 7.253.800 Per Bulan

6 hal larangan ini sebagaimana telah menjadi amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Aturan terbaru dalam UU ASN tersebut menjelaskan tentang beberapa hal aturan yang harus ditaati oleh PNS.

Ada ancaman keras kepada PNS yang melanggar, bahkan jika kesalahan itu fatal bisa berujung pemecatan secara tidak terhormat.

Sehingga dalam menjalankan tugas PNS diharapkan senantiasa taat pada aturan dan UU yang telah berlaku.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x