TRENGGALEKPEDIA.COM - Ada 7 jenis cuti yang akan didapatkan PNS di tahun 2024, baik itu cuti berdasarkan kalender maupun cuti atas dasar pengajuan pribadi PNS.
Cuti sendiri merupakan hak yang memang sudah seharusnya didapat oleh PNS, entah untuk istirahat sebentar dari rutinitas pekerjaan atau memang ada keperluan lain yang mendesak.
7 jenis cuti yang akan didapat oleh PNS ini di tahun 2024 ini telah tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Tahun 2024, Batas Usia Pensiun PNS Ada 2 Kategori Umur Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Munculnya peraturan baru ini secara otomatis menghapus aturan lama BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Mengambil dari laman bkn.go.id, adapun dasar hukum dan jenis cuti untuk PNS tahun 2024 sebagai berikut:
7 Jenis Cuti PNS Tahun 2024
Cuti Tahunan
Cuti tahunan ini terdiri dari 12 hari kerja. PNS yang ingin mengajukan cuti ini maka perlu izin dari pejabat yang berwenang dalam lingkup kerja PNS.
Cuti Sakit
PNS yang sakit akan diberi hak cuti selama 1 atau 2 hari kerja dengan syarat melampirkan surat keterangan dari dokter.