Kabar Baik Tahun 2024! PNS Golongan 3 Gaji Pokok Tertinggi Bukan Rp4,6 Juta Per Bulan, Melainkan Ini

- 4 Januari 2024, 17:43 WIB
Gaji PNS golongan 3 tertinggi bukan Rp4,6 juta
Gaji PNS golongan 3 tertinggi bukan Rp4,6 juta /Tim TP/

Implementasi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini akan dilakukan tahun 2024, mamun tanggal berapa dan bulan apa belum ada kepastian.

Perubahan tentang gaji dan hal lain yang berkaitan tentang PNS telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dengan adanya UU ASN terbaru, berarti PP Nomor 15 Tahun 2019 yang digunakan sebagai mekanisme gaji PNS sudah tidak berlaku lagi.

Berikut ini tabel estimasi gaji PNS golongan 3 setelah mengalami kenaikan 8 persen:

Baca Juga: Jangan Sedih! Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS Batal Cair Januari 2024, Dirapel Bulan Ini

PNS Golongan 3A

Masa kerja 0 tahun gaji per bulan Rp2.579.400
Masa kerja 32 tahun gaji per bulank Rp4.236.400

PNS Golongan 3B

Masa kerja 0 tahun gaji per bulan Rp2.688.500
Masa kerja 32 tahun gaji per bulan Rp4.415.600

PNS Golongan 3C

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah