Implementasi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini akan dilakukan tahun 2024, mamun tanggal berapa dan bulan apa belum ada kepastian.
Perubahan tentang gaji dan hal lain yang berkaitan tentang PNS telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dengan adanya UU ASN terbaru, berarti PP Nomor 15 Tahun 2019 yang digunakan sebagai mekanisme gaji PNS sudah tidak berlaku lagi.
Berikut ini tabel estimasi gaji PNS golongan 3 setelah mengalami kenaikan 8 persen:
PNS Golongan 3A
Masa kerja 0 tahun gaji per bulan Rp2.579.400
Masa kerja 32 tahun gaji per bulank Rp4.236.400
PNS Golongan 3B
Masa kerja 0 tahun gaji per bulan Rp2.688.500
Masa kerja 32 tahun gaji per bulan Rp4.415.600
PNS Golongan 3C