Kabar Baik Tahun 2024! PNS Golongan 3 Gaji Pokok Tertinggi Bukan Rp4,6 Juta Per Bulan, Melainkan Ini

- 4 Januari 2024, 17:43 WIB
Gaji PNS golongan 3 tertinggi bukan Rp4,6 juta
Gaji PNS golongan 3 tertinggi bukan Rp4,6 juta /Tim TP/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kabar baik di tahun 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3 tentang gaji pokok yang akan diterima per bulan.

Setelah gaji PNS golongan 3 ini mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji tertinggi PNS bukan lagi di nominal Rp4,6 juta lagi.

PNS posisi ini akan dibagi menjadi 4 jenis, yaitu golongan 3A, 3B, 3C, dan 3D dengan nominal gaji pokok per bulan juga berbeda-beda.

Kenaikan gaji PNS golongan 3 ini secara keseluruhan telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS di KPK Jabatan Administrasi Per Bulan Tahun 2024? Tertinggi Ternyata Bukan Rp 7.043.800, Tapi

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS tertinggi golongan ini bukan Rp 4.602.400, melainkan Rp 4.797.000.

Gaji terbesar Rp 4.797.000 per bulan ini akan didapat oleh PNS golongan 3D dengan masa kerja 32 tahun.

Sementara gaji paling rendah golongan ini adalah 3A dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.579.400 per bulan.

Baca Juga: PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Gaji Tertinggi Bukan Rp9,4 Juta, Tapi Rp11,9 Juta Per Bulan, Ini Tabel Lengkapnya

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x