TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kabar baik di tahun 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3 tentang gaji pokok yang akan diterima per bulan.
Setelah gaji PNS golongan 3 ini mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji tertinggi PNS bukan lagi di nominal Rp4,6 juta lagi.
PNS posisi ini akan dibagi menjadi 4 jenis, yaitu golongan 3A, 3B, 3C, dan 3D dengan nominal gaji pokok per bulan juga berbeda-beda.
Kenaikan gaji PNS golongan 3 ini secara keseluruhan telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS tertinggi golongan ini bukan Rp 4.602.400, melainkan Rp 4.797.000.
Gaji terbesar Rp 4.797.000 per bulan ini akan didapat oleh PNS golongan 3D dengan masa kerja 32 tahun.
Sementara gaji paling rendah golongan ini adalah 3A dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.579.400 per bulan.