- Silakan datang ke kantor desa/kelurahan guna melakukan pendaftaran dan jangan lupa membawa dokumen berupa KTP/Akta Kelahiran dan KK.
- Petugas desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas apakah pendaftar layak masuk dalam daftar DTKS atau tidak.
- Jika dianggap layak, maka akan diteruskan di tingkat Kecamatan hingga Kabupaten/Kota.
Demikianlah informasi tentang KPM di Ponorogo yang tidak hanya mendapat bansos PKH, melainkan juga BPNT dan CBP tahun 2024. Semoga bermanfaat.***