Gunakan Skema Single Salary, Gaji PNS di Kota Sorong Jabatan Fungsional Capai Rp 8.944.822 di Tahun 2024

- 9 Januari 2024, 17:30 WIB
Pencairan gaji PNS Kota Sorong Jabatang Fungsional akan menggunakan skema single salary
Pencairan gaji PNS Kota Sorong Jabatang Fungsional akan menggunakan skema single salary /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Menggunakan skema single salary, ini gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Sorong posisi Jabatang Fungsional tahun 2024.

Dipilihnya Kota Sorong sebagai 1 di antara 15 instansi yang akan menggunakan skema single salary, hal ini tentunya memberi kabar baik bagi PNS di sana.

Penerapan skema single salary dalam pemberian gaji PNS di Kota Sorong ini diharapkan menjadi pilot project yang berhasil sehingga bisa diteruskan.

Baca Juga: Jadwal Kenaikan Pangkat PNS 2024, Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Kenaikan Pangkat Bisa 6 Kali

Berlakunya single salary membuat gaji PNS dengan posisi Jabatan Fungsional mencapai Rp 8.944.822 per bulan di tahun 2024.

Ini merupakan gaji tertinggi untuk PNS posisi Jabatan Fungsional, yaitu para PNS yang duduk di kelas 20.

Sementara gaji paling rendah untuk posisi ini adalah kelas 4, di mana per bulan menerima gaji Rp 3.567.442.

Baca Juga: PNS HARAP TENANG! Sri Mulyani akan Gunakan Mekanisme Rapel Jika Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tak Cair Januari

Mesti ada selisih yang lumayan jauh, namun kenaikan gaji 8 persen dan beberapa tunjangan di tahun 2024 akan berlaku untuk semua kelas.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x