TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini 3 tunjangan yang akan didapat PNS tahun 2023 dalam hitungan hari dengan nominal mencapai Rp334 ribu. Hal ini tentunya menyebabkan pemasukan bulanan PNS menjadi lebih banyak.
Sri Mulyani menyetujui tentang 3 tunjangan tersebut, sehingga besaran tunjangan lauk pauk, uang makan lembur dan uang lembur yang akan didapat PNS tahun 2024 telah menemui titik terang.
Dari sisi aturan, tunjangan PNS ini telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. PMK tersebut mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024 untuk PNS.
Berdasarkan PMK terbaru, PNS akan mendapat tunjangan uang lembur, uang makan lembur dan lauk pauk. Tunjangan ini berlaku bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Nominal tunjangan sebesar Rp334 ribu tersebut merupakan akumulasi dari 3 jenis tunjangan di atas.
Untuk jumlah angka berapa yang diterima, nantinya akan disesuaikan dengan jensis golongan yang diduduki oleh PNS.
Uang Lembur Rp108 ribu untuk PNS Golongan 1-4 dengan rincian sebagai berikut: