TRENGGALEKPEDIA.COM - Sri Mulyani telah mengesahkan tabel kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen di tahun 2024.
Kenaikan gaji 12 persen tersebut berlaku bulan Januari, namun jika Januari belum direalisasikan, maka akan digunakan mekanisme rapel.
Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat 42 buku I APBN, "Tahun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024”
Adapun tabel kenaikan gaji Pensiunan PNS sebesar 12 persen dan sudah disahkan Sri Mulyani sebagai berikut:
Pensiunan PNS Golongan 1
Golongan 1A per bulan Rp187.296 hingga Rp210.228
Golongan 1B per bulan Rp187.296 hingga Rp222.564
Golongan 1C per bulan Rp187.296 hingga Rp231.984